Xsauri 12
KITAB SHALAT
Shalat fardhu )wajib( ada 5 )lima( yaitu:
)a( Shalat Dhuhur. Awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
)b( Shalat Ash`r. Awal waktunya adalah apabila bayangan sama dengan benda lebih sedikit. Akhir waktu Ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 )dua( kali panjang benda; akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
)c( Shalat maghrib. Awal waktunya adalah terbenamnya matahari )sedang akhir waktunya( adalah setelah selesainya adzan, berwudhu, menutup aurat, mendirikan shalat dan shalat 5 )lima( raka’at.
)d( Shalat Isya’. Awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikthiyar adalam sampai 1/3 )sepertiga( malan; untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua )shadiq(.
)e( Shalat Subuh. Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua )fajar shadiq( sedang akhirnya waktu ikhtiyar adalah sampai isfar )terangnya fajar(; akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari.
SYARAT WAJIBNYA SHALAT
)( .
.
Artinya: Syarat wajibnya shalat ada 3 )tiga( yaitu Islam, akil baligh )dewasa(, berakal sehat itu adalah batas mulainya kewajiban )taklif(.
Adapun shalat sunnah ada 5 )lima( yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, gerhana matahari )kusuf as Syamsi( dan gerhana bulan )khusuf al qamar(; shalat istisqa’ )minta hujan(. Adapun shalat sunnah rawatib yang bersamaan dengan shalat fardhu ada 17 )tujuh belas( rakaat. Yaitu dua rokaat sebelum shalat subuh, empat rakaat sebelum dzuhur, dua rokaat setelah dhuhur, empat rakaat sebelum ashar, dua rakaat setelah maghrib dan tiga rokaat setelah isya’ dengan shalat witir )ganjil( dengan satu rakaat terakhir. Ada 3 )tiga( shalat sunnah mua’akkad yaitu shalat malam, shalat dhuha dan shalat tarawih.
PERSYARATAN SAHNYA SHALAT
)( .
Artinya: Syaratnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada 5 )lima( yaitu sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat dengan kain yang suci, berdiri pada tempat yang suci, tahu masuknya waktu shalat, menghadap kiblat. Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.
RUKUN DAN SUNNAHNYA SHALAT
)( .
.
Artinya: Rukun-rukun )fardhu( shalat ada 18 )delapan belas(. Berdiri apabila kuasa, takbirotul ihram, membaca al-fatihah dengan barmalah-nya, ruku’, tumakninah dalam ruku’, bangun dari ruku’, i’tidal )berdiri setelah ruku’(, tuma’ninah saat i’tidal, sujud, dan tuma’ninah saat sujud, duduk di antara dua sujud dan tuma’ninah, duduk terakhir, dan tasyahud )tahiyat( saat duuk terakhir, membaca shalawat pada Nabi saat tahiyat akhir, salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib sesusai urutan rukun di atas.
Sunnahnya shalat sebelum melaksanakan shalat ada dua yaitu adzan dan iqamah. Sunnahnya shalat saat melaksanakan shalat ada dua yaitu tahiyat )tasyahud( pertama dan membaca qunut saat shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Ramadan.
Tambahan penerjemah: Rukun shalat artinya perbuatan yang harus dilaksanakan saat shalat. Apabila tidak dilakukan, maka shalatnya tidak sah.

GERAKAN DAN BACAAN SHOLAT
.
TATA CARA SHALAT YANG DISUNNAHKAN
Tata cara yang disunnahkan dalam shalat ada 15 )lima belas( yaitu:
)a( Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram )b( Mengangkat tangan saat ruku’ )c( Mengangkat tangan saat bangun dari ruku’ )d( Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
)e( Tawajjuh )f( Membaca audzubillah )g( Mengeraskan suara dan memelankan suara sesuai tempatnya )h( Membaca amin )i( Membaca surat setelah membaca Al-Fatihah )j( Membaca takbir saat naik atau turun )k( Mengakatan sami’a-Allahu liman hamidah robbana walakal hamdu dan tasbih saat ruku’ dan sujud )l( Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk; membuka tangan kiri sedang tangan kanan menggenggam kecuali jari telunjuk yang menunjuk saat tahiyat )m( Duduk iftirasy pada setiap duduk. )n( Duduk tawarruk pada duduk yang akhir
)o( Salam yang kedua.

BEDA PEREMPUAN DAN LAKI-LAKI DALAM SHALAT

Shalat perempuan berbeda dengan laki-laki dalam 5 )lima( perkara:
– Laki-laki menjauhkan kedua sikutnya dari lambungnya. – Laki-laki menjauhkan perut dari kedua pahanya dalam ruku’ dan sujud – Laki-laki mengeraskan suara di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara – Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih )subhanallah(. – Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. – Perempuan mendekatkan sikunya satu sama lain. – Perempuan memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram – Apabila imam melakukan kesalahan, makmum perempuan bertepuk tangan. – Seluruh badan perempuan itu aurat kecual wajah dan telapak tangan. Sedang budak perempuan auratnya seperti laki-laki.

PERKARA YANG MEMBATALKAN SHALAT

Perkara yang membatalkan shalat ada 111 )sebelas(:
– Perkataan yang disengaja – Gerakan yang banyak – Hadats )kecil dan besar( – Adanya najis
– Terbukanya aurat – Berubahnya niat – Membelakangi kiblat – Makan – Minum – Tertawa terbahak-bahak – Murtad

JUMLAH RAKAAT SHALAT FARDHU )WAJIB(

Jumlah raka’at shalat fardhu ada 17 )tujub belas( roka’at, 34 sujud, 94 takbir, 9 tahiyat, 10 salam, 153 tasbih. Jumlah rukun dalam shalat ada 126 rukun. Shalat subuh 30 rukun, maghrib 42 rukun, shalat empat rakaat ada 54 rukun.
Barangsiapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat fardhu maka boleh shalat duduk, yang tidak mampu duduk, boleh shalat tidur miring.

PERKARA YANG TERTINGGAL DALAM SHALAT

Perkara yang ditinggal dalam shalat ada tiga macam yaitu fardhu, sunnah dan hai’ah. Adapun fardhu yang tertinggal tidak perlu mengganti apabila murni karena lupa tetapi apabila ingat dan waktunya dekat maka harus dilakukan dan sujud sahwi. Sedang sunnah yang tertinggal tidak perlu mengulangi apabila sudah melakukan hal yang fardhu akan tetapi hendaknya melakukan sujud sahwi. Sedang hai’ah yang tertinggal tidak perlu mengulangi dan sujud sahwi.
Apabila ragu dalam jumlah rakaat shalat, maka lakukan berdasar rakaat yang yakin yaitu yang paling sedikit dan hendaknya sujud sahwi. Sujud sahwi itu sunnah dan dilakukan sebelum salam.

WAKTU HARAM SHALAT SUNNAH )TAHRIM(

Ada lima waktu yang tidak boleh melakukan shalat kecuali shalat yang memiliki sebab yaitu setelah shalat subuh sampai terbit matahari; saat terbit matahari sampai sempurna dan naik sekitar satu tombak; saat matahari tepat di tengah sampai condong; setelah shalat ashar sampai matahari terbenam; saat matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

SHALAT BERJAMA’AH

Shalat jamaah itu hukumnya sunnah mu’akkad. Makmum harus berniat jadi makmum sedang imam tidak wajib niat menjadi imam. Boleh orang yang merdeka bermakmum pada budak, orang baligh pada yang belum baligh. Tidak sah laki-laki bermakmum pada wanita, orang yang pintar membaca Quran kepada yang buta huruf. Makmum boldh shalat di tempat manapun dari posisi imam di masjid asal imam tahu shalatnya itu hukumnya sah selagi makmum tidak mendahului imam. Apabila imam shalat di masjid sedang makmum di luar masjid yang dekat, dan imam tahu atas halat makmum, dan tidak penghalang antara keduanya hukumnya boleh.

SHALAT BAGI MUSAFIR: JAMAK DAN QASHAR(.

SYARAT SHALAT QASHAR
Boleh bagi musafir untuk mengqashar shalat yang empat raka’at menjadi 2 )dua( raka’at dengan 5 )lima( syarat: )a( Bukan perjalanan maksiat. )b( Jarak yang ditempuh mencapai 16 farsakh]1[. )c( Shalat empat raka’at. )d( Niat qashar saat takbiratul ihram )takbir pertama(.
)e( Tidak bermakmum pada orang mukim.

SHALAT JAMAK
Musafir boleh menjamak )mengumpulkan( shalat antara shalat dzuhur dan ashar dalam satu waktu yang mana saja dan antara shalat maghrib dan isya’ di waktu mana saja yang disuka.]2[
Orang yang bukan musafir juga boleh menjamak shalat dalam keadaan hujan dengan syarat melakukannya di waktu yang pertama.
———–
]1[ 16 farsakh kira-kira antara 81 sampai 83 km.
]2[ Menjamak shalat adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam 1 )satu( waktu. Seperti, shalat dhuhur dan ashar dan maghrib dan isya’. Melakukan shalat dzuhur dan maghrib isya’ di waktu dzuhur atau maghrib disebut jamak taqdim. Sedang melakukan shalat dzuhur dan maghrib isya’ di waktu ashar atau isya’ disebut jamak ta’khir.

SHALAT JUM’AT
SYARAT WAJIBNYA JUM’AT
Syarat wajibnya shalat Jum’at ada 7 )tujuh( perkara:
)a( Islam )b( Baligh )c( Berakal sehat )d( Merdeka )e( Laki-laki )f( Sehat )g( Bertempat tinggal tetap )istithan, mustautin(

SYARAT PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT
Syarat melaksanakan shalat Jumat ada 3 )tiga(:
)a( Adanya tempat itu berupa kota atau desa. )b( 40 jamaah Jum’at harus terdiri dari ahli Jum’at )yang diwajibkan shalat Jum’at( )c( Waktunya cukup untuk melaksanakan shalat. Apabila waktunya habis atau syarat tidak terpenuhi, maka diganti shalat dzuhur.

FARDHU/RUKUN-NYA SHALAT JUM’AT
Fardhu-nya shalat Jum’at ada 3 )tiga( yaitu:
)a( Adanya dua khutbah yang dilakukan dengan berdiri. )b( Duduk di antara 2 )dua( khutbah.
)c( Shalat dua rokaat secara berjamaah.

PERILAKU YANG DISUNNAHKAN DALAM JUM’AT
Perilaku yang disunnahkan dalam Jum’at ada 4 )empat(:
)a( Mandi keramas dan Membersihkan badan )b( Mengenakan pakaian putih. )c( Memotong kuku
)d( Memakai wewangian.
Dan disunnahkan diam di waktu khutbah. Apabila orang masuk masjid saat imam sedang khutbah hendaknya dia shalat 2 )dua( rokaat yang ringan kemudian duduk.

SHALAT DUA HARI RAYA IDUL FITRI DAN IDUL ADHA

Shalat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– hukumnya sunnah muakkad.
Shalat ied terdiri dari 2 )dua( raka’at. Dengan takbir 7 )tujuh( kali selain takbirotul ihram pada rakaat pertama dan takbir lima kali pada rokaat kedua selain takbir untuk berdiri.
Setelah selesai shalat wajib adanya khutbah dua. Khutbah pertama takbir 9 )sembilan( kali dan khutbah kedua takbir 7 )tujuh( kali.
Sunnah membaca takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai imam masuk ke masjid untuk shalat. Sedang dalam idul adha hendaknya membaca takbir setelah shalat fardhu sejak paginya hari Arafah sampai Ashar-nya hari tasyriq )tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah(

SHALAT GERHANA MATAHARI )KUSUF SYAMSI( DAN GERHANA BULAN )KHUSUF QOMARI(

Shalat gerhana itu sunnah mu’akkad. Apabila tidak melaksanakan tidak perlu mengqadha.
Hendaknya shalat gerhana matahari )kusuf( dan gerhana bulan )khusuf( 2 )dua( rokaat. Dalam setiap rakaat berdiri 2 )dua( kali dengan membaca bacaan Quran yang panjang. Dan membaca 2 )dua( ruku’ dengan membaca bacaan tasbih yang panjang tanpa sujud.
Setelah shalat, membaca dua khutbah.
Bacaan bersifat pelan )sirri( untuk gerhana matahari; dan keras )jahr( pada gerhana bulan.

SHALAT MINTA HUJAN )ISTISQO’(

Shalat meminta hujan )istisqo’( hukumnya sunnah. Imam hendaknya memerintahkan makmum untuk taubat, sadaqah, keluar dari kedzaliman, berbuat baik pada musuh dan puasa tiga hari kemudian pada hari keempat, imam keluar )ke tanah lapang( bersama mereka dengan memakai pakaian harian serta hati tenang dan tunduk. Imam mengerjakan sholat dua roka’at bersama mereka seperti sholat ‘Id. Setelah sholat dilanjutkan dengan berkhutbah, membalikkan selendangnya, serta memperbanyak do’a dan istighfar. Hendaknya imam berdo’a dengan do’a Rosululloh -shollalloohu ‘alaihi wasallam-, yaitu:
Ya Allah, jadikanlah hujan ini sebagai siraman yang membawa rahmat dan jangan menjadikannya sebagai siraman yang membawa adzab, kecelakaan, bencana, kehancuran, dan ketenggelaman.
Ya Allah, )jadikanlah hujan ini( meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.
Ya Allah, )jadikanlah hujan ini( meresap di bukit dan onggokan tanah serta menyirami akar-akar tumbuhan dan lembah-lembah. Ya Allah, jauhkanlah dari kami dan janganlah menjadi bencana bagi kami.
Ya Allah, turunkan kepada kami hujan deras, yang menyenangkan, mengalir luas lagi lebat dan merata sampai hari kiamat.
Ya Allah, turunkanlah hujan kepada kami dan janganlah jadikan kami termasuk orang-orang yang putus asa.
Ya Allah, sesungguhnya para hamba)Mu( dan negeri-negeri mengalami kelelahan, kelaparan, dan kesempitan yang tidak bisa kami adukan kecuali kepada-Mu.
Ya Allah, tumbuhkanlah untuk kami tanaman-tanaman dan perbanyaklah untuk kami susu )hewan peliharaan kami(. Turunkanlah kepada kami berkah langit dan tumbuhkanlah untuk kami berkah bumi. Hilangkanlah musibah dari kami. Tidak ada yang mampu menyibakkannya selain Engkau. Ya Allah, kami memohon ampunan-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun. Turunkanlah kepada kami banyak hujan dari langit.
Apabila air telah mengalir, hendaknya mandi di lembah dan bertasbih untuk kilat dan petir.

SHALAT KHAUF / TAKUT )DALAM KEADAAN PERANG(

Shalat khauf ada 3 )tiga( macam. Pertama, adanya musuh bukan di arah kiblat. Dalam hal ini imam memisah makmum ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berdiri menghadap musuh sedang kelompok kedua di belakangnya. Imam shalat dengan kelompok kedua satu rokaat kemudian kelompok kedua menyenmpurnakan shalatnya sendiri dan terus menghadap musuh. Kelompok pertama datang dan imam shalat satu rokaat dengan kelompok pertama yang menyempurnakan shalatnya dan imam mengucap salam dengan kelompok pertama.
Kedua, musuh berada di arah kiblat. Imam membariskan makmum dalam dua baris dan melakukan takbirotul ihrom dengan semuanya. Apabila imam sujud, maka ia sujud dengan salah satu shaf/barisan jamaah sedang shat/barisan yang lain berdiri menjaga. Apabila imam bangun, maka shaf kedua sujud dan ikut menyusul berdiri bersama imam dan barisan yang lain.
Ketiga, situasi dalam keadaan sangat menakutkan dan perang sedang berkecamuk. Maka siapapun hendaknya shalat sebisanya baik dalam keadaan sambil jalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak menghadap kiblat.

PAKAIAN/BAJU HUKUM CINCIN EMAS DAN PAKAIAN SUTERA

Laki-laki haram memakai pakaian dari sutra dan memakai cincin emas tapi halal bagi peremupuan. Sedikit dan banyak sama haramnya. Apabila sebagian pakaian terdiri dari sutera sedang sebagian yang lain kain katun maka boleh memakainya selagi suteranya tidak dominan.

JENAZA: Empat perkara wajib dilakukan terhadap mayit )jenazah( yaitu: memandikan, mengkafani, menyolati dan memendam mayit. Ada dua mayit yang tidak perlu dimandikan dan disolati yaitu muslim yang mati syahid untuk memerangi orang kafir dan bayi lahir keguguran yang tidak bersuara )menjerit(.

Zakat Mal dan Zakat Fitrah terjemah kitab matan Taqrib )3( tentang Zakat

ZAKAT
Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu binatang, harga, tanaman, buah, harta dagangan. Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain unta, sapi, kambing.
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu Islam, merdeka, memiliki yang sempurna, mencapai nishab )jumlah minimum(, haul )setahun(.
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu emas dan perak. Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, nisob, haul.

Nishab Zakat Unta:
Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan )zakatnya( untuk 5 ekor adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor )seterusnya( zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan untuk tiap 50 ekor )seterusnya( zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun.

Nishab Zakat Lembu:
Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ )anak lembu jantan umur 2-3 tahun(. 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah )anak lembu betina umur 2-3 tahun( dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.

Nishab Zakat Kambing:
Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri )domba( yang telah tanggal gigi serinya )boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya( atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya )boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya(. Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri )dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas(. 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri )dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas(. Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri )dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas(.
Dua orang yang berserikat )memiliki kambing( mengeluarkan zakat )kambingnya( dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.

Nisab emas adalah 20 miskal )96 gram(. Untuk jumlah ini zakatnya sepertempatnya sepersepuluh )2.5%( yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk selebihnya )dizakati( menurut perhitungan.
Nisab perak adalah 200 dirham )200 talen atau 672 gram( untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh )2.5%( yaitu )sama dengan( 5 dirham. Untuk selebihnya )dizakati( menurut perhitungannya. Untuk perhiasan emas perak yang mubah )diperbolehkan( tidaklah wajib dizakati.

Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600 kati menurut neraca negeri Irak.]1[ Untuk selebihnya )harus dizakati( menurut perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan atau air sungai )yang mengalir sendiri ke sawah( maka zakatnya sepersepuluhnya )10%(. Jika diairi )dengan air sungai atau perigi yang ditimba( dengan kerekan atau alat penyiram )yang digerakkan oleh tenaga binatang( maka zakatnya setengahnya sepersepuluh )5%(.
)Hendaklah( dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu )jika telah mencapai nisabnya( seperempatnya sepersepuluh )2.5%(.
Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan )zakat( dari padanya sepertempatnya sepersepuluh )2.5%( seketika itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz )barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah( zakatnya adalah seperlima )20@(
========================
]1[ 5 ausuq sama dengan 720 kg beras )padi tanpa kulit( atau 1200 kg )12 kwintal( padi.
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras = 60 sha’. 1 sha’ beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons )kurang lebih(. Jadi, 1 ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons )720 kg(
Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi )12 kwintal(.
Sumber: KH. Basori Alwi Singosari.
========================

Wajib zakat fitrah karena tiga hal: )a( Islam; )b( terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; )c( adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu.

ORANG YANG MENERIMA ZAKAT
Zakat )haruslah( diberikan kepada 8 )delapan( golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: “Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat )amil zakat(, orang-orang yang dijinakkan hatinya )karena baru memeluk Islam(, hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang )karena kepentingan agama(, orang yang berperang untuk agama Allah )tanpa gaji dari pemerintah( dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”, Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya(. Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang )yang harus diberi zakat( dari tiap golongan di atas kecuali amil )amil boleh hanya seorang(.
5 )lima( orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: )a( orang yang kaya uang atau pencaharian; )b( hamba sahaya; )c( Bani Hasyim; )d( Bani Mutalib; )e( orang kafir.
Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.

Terjemahan Fathul Qorib III

Ring ring